Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengamati perkembangan situasi di Timur Tengah yang semakin tegang setelah konflik antara Iran dan Israel. Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, mengungkapkan hal ini sebagai tanggapan atas rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan terkait PMI. Anwar juga menyampaikan bahwa penempatan PMI harus mematuhi sejumlah syarat, seperti adanya perlindungan hukum bagi pekerja asing di negara tujuan. Jika negara tersebut tidak memiliki peraturan yang cukup, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan dan Indonesia.
Selain itu, negara tujuan juga harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi untuk melindungi pekerja asing. Sementara itu, pemerintah Indonesia juga mendorong perusahaan penempatan PMI untuk mengikuti Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), yang saat ini baru diterapkan oleh Arab Saudi dan Malaysia. Anwar menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan langkah yang lebih serius terkait penempatan PMI setelah melihat situasi yang berkembang.
+ There are no comments
Add yours