Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara mengenai kabar tertahannya barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang yang belakangan viral di jagat media sosial.
Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, mengatakan bahwa adanya kesalahpahaman saat insepksi mendadak yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI pada Kamis 4/04/2024. Menurutnya, barang kiriman PMI yang tertahan di TPS Tanjung Emas tersebut merupakan barang yang baru tiba.
Adapun peraturan impor dan barang bawaan atau kiriman PMI telah berlaku dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.56/2023 jo. Permendag No.3/2024. Oleh karena itu, Budi berharap para PMI dapat memahami ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi kendala dalam proses importasi barang kiriman PMI.
+ There are no comments
Add yours