Para karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) dihadapkan pada situasi yang tidak menguntungkan, dengan laporan bahwa perusahaan belum membayar gaji dan tunjangan hari raya mereka. Hal ini terjadi karena INAF menghadapi masalah keuangan dan telah mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global, perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Putusan PKPU telah dikeluarkan oleh hakim pada 28 Maret 2024. Meskipun demikian, manajemen Indofarma menyatakan bahwa keputusan ini tidak langsung memengaruhi operasional perusahaan, yang akan tetap berjalan seperti biasa, dengan upaya restrukturisasi utang kepada kreditornya. Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi, mengonfirmasi bahwa gaji karyawan belum dibayarkan dan manajemen sedang berupaya untuk mendapatkan dana yang cukup untuk pembayaran gaji tersebut.
Sementara itu, terdapat klaim bahwa perusahaan juga belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Namun, Warjoko membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa THR telah dibayarkan pada tanggal 5 April 2024.
Sebelumnya, masalah belum dibayarnya gaji dan THR dari Indofarma sempat menjadi perbincangan di media sosial, dengan sebuah video yang menunjukkan beberapa orang, diduga karyawan perusahaan tersebut, menyatakan bahwa gaji dan THR belum diterima.
+ There are no comments
Add yours