Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan membagikan uang saat Lebaran, yang mirip dengan tradisi orang Tionghoa dalam pembagian angpau saat Imlek.
Kebiasaan ini diyakini telah terpengaruh oleh hubungan budaya antara kedua kelompok, meskipun juga terinspirasi dari tradisi Timur Tengah seperti pada masa Dinasti Fatimiyah dan Kekuasaan Ottoman.
Di Indonesia, kebiasaan memberikan uang kepada sanak saudara dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR) diyakini mulai berlangsung setelah tahun 1950-an, ketika pemerintah menerapkan kebijakan THR untuk membantu buruh menghadapi Idulfitri, yang sebelumnya menghadapi kesulitan ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok.
Organisasi buruh seperti Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pun turut berperan dalam menuntut kebijakan resmi terkait pemberian THR, meskipun akhirnya dibubarkan pada tahun 1966 akibat keterkaitannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
+ There are no comments
Add yours