Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengambilalihan fisik aset dari debitur eks BLBI di beberapa wilayah.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan hak negara atas dana BLBI. Mereka telah melakukan penyitaan terhadap enam aset dan pengambilalihan fisik terhadap satu aset dalam dua hari terakhir, dengan total nilai sekitar Rp122,49 miliar. Tindakan ini termasuk penyitaan bangunan, tanah, dan properti lainnya yang masih terkait dengan kewajiban utang kepada negara.
Langkah selanjutnya adalah mengelola aset-aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku, sementara aset yang disita akan diproses melalui mekanisme penjualan terbuka melalui lelang atau cara lainnya.
+ There are no comments
Add yours