PT Indofarma Tbk. (INAF), sebagai anggota BUMN holding farmasi, telah ditetapkan sebagai gagal membayar utang dan ditempatkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Keputusan untuk menempatkan Indofarma dalam status PKPU-S didasarkan pada keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 28 Maret 2024.

Adapun putusan hakim PN Jakpus menyatakan, “Menyatakan termohon PKPU PT Indofarma Tbk berada dalam PKPU-S selama 42 hari terhiting sejak putusan diucapkan.”

Kemudian, pengadilan mengangkat Imran Nating, Indry Annantah, Nursal, Sugih Hartono, dan Lize Maydner sebagai pengurus PKPU untuk anggota holding BUMN farmasi tersebut. Pengadilan juga menugaskan Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas PKPU.

Batas akhir pengajuan tagihan dan tagihan pajak telah ditentukan hingga 19 April 2024. Sementara itu, rapat untuk membahas rencana perdamaian dan melakukan pemungutan suara telah dijadwalkan pada tanggal 6 Mei 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours