Inovasi di bidang teknologi sektor keuangan (ITSK) semakin pesat. Penting bagi masyarakat untuk mempelajari legalitas suatu produk keuangan sebelum menjadi konsumennya.

Berdasarkan catatan OJK, terdapat 52 pelaku inovasi sektor jasa keuangan (ITSK) yang masuk ke dalam regulatory sandbox (RS) per Maret 2024. Angka tersebut telah berkurang dari sebelumnya 108 penyelenggara di Agustus 2023.

Moch. Ihsanuddin, selaku Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, memberikan cara mudah untuk mengetahui apakaha penyelenggara ITSK sudah terdaftar atau belum di OJK adalah dengan menghubungi kontak 157 OJK.

Untuk memastikan, masyarakat bisa menghubungi narahubung OJK lewat Telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau kunjungi laman: bit.ly/satgaspasti dan sikapiuangmu.ojk.go.id. Setelah menghubungi, sebutkan nama perusahaan dan OJK akan mengingormasikan legalitas lembaga tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours