Jelang Hari Raya Idulfitri, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) memicu gelombang Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara massal di sektor industri tekstil, yang dipandang oleh Serikat Pekerja sebagai strategi rutin yang dilakukan oleh pengusaha setiap tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat bahwa menjelang Ramadan dan Lebaran, PHK massal melanda buruh industri tekstil, seperti yang dialami oleh PT Sai Apparel Industries di Semarang yang mengalami PHK terhadap 8.000-an pekerja serta PT Sinar Panca Jaya yang mem-PHK 400-an pekerja.
Presiden KSPN, Ristadi, menyebutkan bahwa keputusan PHK ini dilakukan sebelum pencairan THR dan merupakan kebiasaan lama, sering kali terhadap pekerja kontrak (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum pembayaran THR.
Namun, setelah Lebaran, penerimaan pegawai baru meningkat. Di sisi lain, pengusaha industri tekstil menolak klaim PHK demi menghindari pembayaran THR, dengan alasan rendahnya utilisasi produksi. Kemnaker pun mengawasi pencairan THR, mengancam sanksi bagi perusahaan yang menghindari kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi.
+ There are no comments
Add yours