Perhatian internasional terhadap perkembangan pasar kripto di Indonesia semakin meningkat, terutama karena pertumbuhan yang pesat. Coinpedia.org mencatat bahwa pasar mata uang kripto di Indonesia telah berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan pendapatan mencapai US$577,6 juta pada tahun 2024.
Indonesia telah menempati peringkat ke-7 dalam indeks adopsi kripto global, menunjukkan potensi pertumbuhan yang besar dalam sektor kripto. Pasar kripto di Indonesia didorong oleh populasi muda yang teknologis, dengan jumlah pemegang akun kripto melampaui pemilik akun pasar saham. Pihak berwenang menunjukkan minat untuk mengatur ruang kripto demi melindungi investor, dengan pemerintah baru-baru ini mengesahkan kerangka regulasi baru.
Di antara regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Regulator kripto saat ini adalah Bappebti, tetapi kewenangan pengaturannya akan dialihkan ke OJK pada tahun 2025. Indonesia telah melegalkan kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di platform berlisensi, namun melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran.
Pajak dikenakan pada kripto sebagai komoditas, dan pada tahun 2022 diberlakukan pajak penghasilan dan PPN atas transaksi kripto. OJK bekerja sama dengan regulator kripto lainnya untuk mengembangkan kerangka kebijakan baru yang akan diberlakukan mulai tahun 2025, mencakup perlindungan nasabah dan pengaturan ruang pengujian untuk teknologi baru.
+ There are no comments
Add yours