Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menekankan urgensi kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran utang rafaksi sebesar Rp474,8 miliar, yang merupakan selisih harga minyak goreng.
“Kita berharap dapat direalisasikan dengan cepat, segera, tanpa adanya alasan-alasan baru lagi, yang biasa dilontarkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan” kata Roy
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyoroti perlunya komitmen yang konkret dan cepat dalam menangani permasalahan yang telah berlarut-larut selama lebih dari dua tahun. Roy juga mengekspresikan kebutuhan akan transparansi dan klarifikasi dari pemerintah terkait nilai yang akan dibayarkan, karena hingga saat ini, baik peritel maupun produsen minyak goreng yang terlibat belum mendapatkan informasi resmi yang memadai.
+ There are no comments
Add yours