Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi membuka pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2024. Pendaftaran ini dimulai sejak diumumkannya hasil Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
Hakim konstitusi MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu dan anggota legislatif yang ingin mengajukan sengketa dapat melakukannya dalam batas waktu maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil pemilihan. Pengajuan permohonan Pilpres juga telah dibuka, dihitung mulai dini hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Untuk perselisihan hasil Pilpres, batas waktu pengajuan adalah paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil oleh KPU. MK telah menyiapkan perangkat dan layanan prima bagi para pihak yang akan mengajukan permohonan, dengan menyediakan layanan konsultasi oleh Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Saldi memastikan bahwa seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK telah siap sedia memberikan layanan bagi para pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, serta kepala biro dan pusat MK turut mendukung proses tersebut. Dengan demikian, MK secara resmi memulai proses pendaftaran bagi pihak-pihak yang akan mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan.
+ There are no comments
Add yours