Hari ini, terjadi lonjakan harga emas batangan 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, yang memecahkan rekor harga tertinggi dalam sejarah perdagangan. Misalnya, harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram mencapai Rp659.500, naik sebesar Rp10.000 dari hari sebelumnya. Begitu pula dengan harga emas Antam untuk ukuran 1 gram, yang mencapai Rp1.219.000, meningkat Rp20.000 dari harga sebelumnya. Kenaikan harga ini mencatat rekor baru dalam sejarah harga emas Antam, menandakan tren kenaikan yang signifikan.
Selain itu, harga emas Antam untuk ukuran 5 gram juga naik menjadi Rp5.870.000, meningkat Rp100.000 dari harga sebelumnya. Hal serupa terjadi pada ukuran-ukuran emas yang lebih besar. Emas Antam dengan ukuran 10 gram dijual seharga Rp11.685.000, sementara emas 25 gram dijual dengan harga Rp29.087.000. Selanjutnya, untuk ukuran 50 gram, harga emas mencapai Rp58.095.000, dan untuk ukuran 100 gram, harga emas mencapai Rp116.112.000. Bahkan, untuk ukuran terbesar, yaitu 500 gram dan 1.000 gram, harga emas mencapai Rp579.820.000 dan Rp1.159.600.000 secara berturut-turut.
Di samping itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan signifikan, mencapai Rp1.111.000 per gram, naik Rp20.000 dari hari sebelumnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali belum termasuk pajak, khususnya untuk transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Demikian pula, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan dilampirkan bukti potong PPh 22.
+ There are no comments
Add yours