Driver ojek online masih menanti realisasi harapan mereka untuk menerima tunjangan hari raya (THR) setiap Lebaran, karena belum ada aturan resmi yang mengaturnya. Kebijakan pembayaran THR bagi driver ojol masih sebatas imbauan, sehingga perusahaan aplikator transportasi online seperti Grab dan Gojek tidak akan dikenai sanksi jika tidak membayarkannya kepada mitra driver.
Meskipun demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, terus meminta perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada pengemudi online. Namun, belum adanya aturan yang jelas tentang legalitas ojek online menjadi salah satu hambatan utama dalam pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak menyediakan THR bagi mitra pengemudi.
Selain itu, Gojek dan Grab memiliki kebijakan berbeda terkait pemberian insentif kepada mitra pengemudi sebagai pengganti THR. Meskipun imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan THR kepada driver ojol telah disampaikan, namun masih belum diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk menjamin implementasinya di lapangan.
Komisi IX DPR juga mendorong pemerintah untuk terus memastikan pemberian THR kepada pengemudi ojol dengan pendekatan pada perusahaan transportasi daring, serta memantau sektor atau kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan THR. Meskipun Kemenaker akan menyusun regulasi mengenai THR hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojol dan kurir logistik, pembahasannya direncanakan akan dimulai pada akhir Mei 2024.
+ There are no comments
Add yours