Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) berencana untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Maret 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan permohonan dengan bukti, saksi, fakta, dan ahli untuk mendukung argumennya. Mereka berharap MK memberikan kesempatan yang luas bagi semua pihak untuk menyampaikan argumennya. Todung juga menekankan bahwa persoalan Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada perbedaan perolehan suara, melainkan juga melibatkan dugaan kecurangan dalam berbagai tahapan termasuk masa kampanye. Dia menyoroti perlunya penyelidikan terhadap intervensi kekuasaan, politisasi bantuan sosial, kriminalisasi terhadap pejabat, dan upaya pemilih untuk dipengaruhi.
Todung menyatakan kecemasannya atas hasil pemilu yang tidak sesuai harapan, dan menggarisbawahi pentingnya tindakan korektif untuk memperbaiki proses pemilu yang dianggap bermasalah. Dia juga menjelaskan bahwa setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU, pihak-pihak yang terkait memiliki waktu tiga hari untuk menyiapkan permohonan gugatan ke MK, dengan rencana sidang diharapkan dilaksanakan sekitar tanggal 25 atau 26 Maret 2024.
+ There are no comments
Add yours