Wajib pajak orang pribadi diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui layanan DJP Online di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui pelaporan SPT, wajib pajak menyampaikan kepada negara bahwa mereka telah memenuhi kewajiban membayar pajaknya. Namun, tidak melaporkan SPT atau menyampaikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap bisa berujung pada sanksi administratif atau bahkan pidana bagi wajib pajak. Sanksi administratif mencakup denda dan peningkatan jumlah pajak yang harus dibayar, sementara sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT mereka tepat waktu, baik secara online atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan. Direktur Jenderal Pajak juga mengimbau agar pelaporan dilakukan dengan tidak mepet deadline, untuk menghindari kemungkinan situs pelaporan online mengalami kepadatan pengguna yang dapat menyebabkan gangguan dalam proses pelaporan.
+ There are no comments
Add yours