Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 karena batas waktu semakin dekat.

Wajib pajak individu harus mengajukan SPT paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2024. Namun, jika NPWP tiba-tiba berstatus Non-Efektif (NE), apakah masih dapat mengisi SPT? Jangan khawatir, Anda tidak perlu cemas. Untuk mengatasi hal ini, Anda hanya perlu mengaktifkan kembali NPWP Anda, dan setelah aktif, Anda dapat melanjutkan dengan mengisi formulir SPT. Namun sebelum itu, Anda perlu memahami mengapa NPWP dapat diberikan status NE. Status NE diberikan kepada individu yang:

a) Memiliki penghasilan di bawah Ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b) Merupakan wajib pajak individu yang menjalankan bisnis atau pekerjaan lepas tetapi telah secara efektif menghentikan kegiatan bisnis atau pekerjaan lepas mereka.

c) Merupakan wajib pajak individu yang tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia secara permanen.

d) Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum memiliki NPWP dicabut.

e) Jika memenuhi syarat-syarat ini, wajib pajak dapat mengajukan status NE, yang membebaskannya dari kewajiban melaporkan pajak tahunan. Namun, status NE tidak berarti wajib pajak tidak dapat aktif kembali.

Apabila sudah mengetahui penyebabnya, anda dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk kembali mengaktifkan status NPWP, yaitu:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id

2. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP

3. Isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan data lengkap

4. Serahkan formulir tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

5. Saat menyerahkan formulir ke KP, jangan lupa sertakan juga fotokopi KTP dan NPWP lama untuk dilampirkan

6. Selanjutnya petugas pajak di KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours