Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan komitmennya untuk memastikan kenyamanan penumpang selama momen mudik Lebaran Idul Fitri 2024 dengan memantau ketat penjualan tiket pesawat.
Mereka menegaskan bahwa jika ada maskapai penerbangan yang melanggar aturan terutama dalam hal harga tiket, mereka akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran Tarif Batas Atas (TBA), dan harga tiket pesawat masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pengawasannya, Kemenhub juga menyoroti bahwa harga yang tertera di Online Travel Agent (OTA) dapat bervariasi tergantung pada jenis penerbangan, apakah langsung atau dengan transit. Mereka menjelaskan bahwa jika terdapat penerbangan dengan transit, harga tiket bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat, tergantung pada rute transit.
Adita juga menjelaskan bahwa harga tiket pesawat tidak hanya terdiri dari tarif yang diatur oleh pemerintah, tetapi juga termasuk komponen lain seperti pajak, IWPU, dan PJP2U. Hal ini menjelaskan mengapa harga tiket pesawat yang dibayarkan oleh penumpang bisa saja lebih tinggi dari TBA karena adanya komponen biaya lain yang perlu ditanggung.
Sejalan dengan pengawasan Kemenhub, di situs jual beli tiket online seperti Traveloka, harga tiket pesawat untuk rute-rute padat seperti Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Bali telah mengalami kenaikan signifikan menjelang momen Lebaran. Harga tersebut hampir dua kali lipat dari harga normalnya, mencerminkan situasi kenaikan permintaan dan ketidakseimbangan penawaran.
+ There are no comments
Add yours