Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bagian pendapatan pekerja yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Pemerintah mengadopsi Tarif Efektif (TER) PPh Pasal 21 untuk tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur penghitungan PPh 21 atas penghasilan bruto pegawai tetap dengan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Namun, pajak dipotong hanya untuk pekerja yang melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagi yang belum menikah dan tanpa tanggungan atau dengan satu tanggungan, bebas pajak jika pendapatannya tidak melebihi Rp5,4 juta per bulan, sedangkan pendapatan di atasnya akan dikenakan PPh Pasal 21. Contohnya Mr. X yang belum menikah dan tanpa tanggungan bekerja di PT C. Pada Februari, Mr. X menerima gaji Rp6 juta dan pada Maret menerima gaji Rp12 juta termasuk THR. Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan pada Februari sebesar 0,75% atau Rp45.000, dan pada Maret sebesar 4% atau Rp480.000.
Jika pajak yang dipotong lebih besar dari pajak terutang setahun, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai. Aturan PPh Pasal 21 juga berlaku untuk penerima pensiun berkala serta PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pensiunannya. Pajak THR para pejabat, pensiunan, dan ASN serta TNI/Polri ditanggung pemerintah, seperti yang dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kemenkeu.
+ There are no comments
Add yours