Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan peraturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idulfitri 2024, dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang akan menyampaikan pengumuman tersebut di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan.
Surat yang diterima oleh Bisnis menyatakan bahwa Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai pedoman bagi dunia usaha/industri untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, dengan batas waktu paling lambat 7 hari sebelumnya.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR dan meminta pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja minimal H-7 sebelum Lebaran.
Dia juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk mencicil THR sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah sebagai tempat untuk pengaduan atau konsultasi terkait pembayaran THR.
+ There are no comments
Add yours