Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 menjelang perayaan Idulfitri tahun ini. Dalam keterangan resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pentingnya penerbitan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan sebagai panduan bagi pelaku usaha dan industri dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.
Aturan yang akan diumumkan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberikan penegasan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan dalam bentuk uang Rupiah, serta melarang pembayaran secara mencicil atau bertahap. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka dengan adil dan tepat waktu. Kemenaker juga akan memfasilitasi pengaduan atau konsultasi melalui posko THR yang akan dibuka di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah, sehingga pekerja yang merasa hak mereka tidak terpenuhi dapat dengan mudah melaporkannya.
Dengan demikian, diharapkan aturan yang akan diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah dapat memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dalam menerima Tunjangan Hari Raya 2024 sesuai dengan masa kerja mereka.
+ There are no comments
Add yours