Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan Pertalite sesuai dengan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tujuan dari revisi tersebut adalah untuk memastikan alokasi Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
Saat ini, pembatasan ini masih dalam tahap pembahasan, namun Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap aturan pembatasan tersebut bisa diterapkan tahun ini. Meskipun belum ada rincian tentang jenis kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite, ada skenario yang mengusulkan larangan bagi semua kendaraan pelat hitam atau hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cc.
Penyesuaian jenis BBM dengan spesifikasi mobil menjadi penting, seperti Pertalite yang cocok untuk mobil dengan rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1. Meski beberapa mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) direkomendasikan menggunakan BBM RON 92, keputusan penggunaan BBM harus tetap merujuk pada buku panduan manual masing-masing mobil.
+ There are no comments
Add yours