Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum pada bulan September lalu.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laba yang diperoleh oleh bank digunakan untuk memperkuat permodalan dan investasi demi meningkatkan daya saing. Sekitar enam bulan setelah penerapan peraturan tersebut, sejumlah bank telah menetapkan pembagian dividen dari laba bersih tahun buku 2023 mereka.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pembagian dividen bank sudah sejalan dengan rencana bisnis yang telah mereka susun. Dian menyatakan bahwa proses pembagian dividen telah melalui tahap negosiasi antara bank dan otoritas pengawas, dan tidak ada yang dianggap terlalu besar.
Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN), telah mengumumkan pembagian dividen tunai berdasarkan laba bersih tahun buku 2023 mereka.
Dalam pengumuman pembagian dividen, setiap bank memiliki rasio pembagian dividen yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan kesesuaian dengan rencana bisnis masing-masing bank serta perhatian terhadap peraturan dan kesehatan keuangan bank.
+ There are no comments
Add yours