Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa eks pejabat Kemenhub dalam dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim jaksa penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Di antaranya, NSS dan AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain NSS dan AGP, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sekaligus menahan keempat pihak lainnya, yakni HH dan AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017, AG selaku konsultan sekaligus direktur di PT DYG dan FG dari pihak swasta.
+ There are no comments
Add yours