Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan beban tambahan terutama bagi masyarakat kelas menengah. Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN mungkin akan melampaui kenaikan upah, yang dapat mengurangi daya beli dan konsumsi rumah tangga.
Bhima juga menyatakan bahwa kenaikan PPN dapat mengakibatkan masyarakat kelas menengah tidak hanya mengurangi belanja, tetapi juga terpaksa menggunakan tabungan mereka karena harga barang akan semakin tinggi. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 sesuai dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun ada perubahan kepemimpinan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025, mengacu pada pilihan berkelanjutan dari masyarakat Indonesia. PPN, yang merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang, akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Meskipun perusahaan bertindak sebagai pemungut pajak, tarif PPN ini akhirnya dibebankan kepada konsumen.
+ There are no comments
Add yours