Anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji, berpendapat bahwa menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium tidaklah masuk akal karena mayoritas pembelinya adalah kalangan menengah ke atas yang tidak terlalu memperhatikan penyesuaian harga.
Sarmuji juga mengungkapkan kebutuhan untuk meninjau kembali HET beras secara keseluruhan, mengingat harga gabah kering panen sudah mencapai Rp7.200 per kilogram, sementara HET untuk beras medium masih lebih tinggi yaitu Rp10.900 per kilogram.
Sarmuji menduga bahwa kelangkaan stok beras baru-baru ini di ritel-ritel modern disebabkan oleh produsen beras yang enggan merugi karena biaya produksi mereka sudah melebihi HET yang ditetapkan.
Menurut Sarmuji, perlu dilakukan evaluasi terhadap HET beras premium, sementara untuk beras medium, dia menyarankan agar HET tetap ada namun harus disesuaikan secara rasional. Pemerintah telah mengatur HET beras medium dan premium melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.7/2023, dengan tujuan untuk menjaga agar harga dan pasokan beras di tingkat konsumen tetap terjangkau dan stabil.
HET ini juga menjadi panduan bagi pedagang dalam menjual beras eceran kepada konsumen. Pemerintah baru-baru ini juga merelaksasi HET beras premium dengan kenaikan Rp1.000 per kilogram, namun hanya berlaku sementara mulai 10-23 Maret 2024, setelah itu akan kembali mengikuti regulasi Bapanas No.7/2023.
+ There are no comments
Add yours