Lapisan masyarakat kelas menengah dinilai menjadi pihak yang paling terdampak atas rencana pemerintah untuk mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.
Penambahan tarif PPN menjadi 12% disusun untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya karena PPN dianggap sebagai sumber utama pendapatan di dalam negeri. Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan ini dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meskipun sebelumnya tarif PPN telah naik menjadi 11% pada April 2022, kenaikan ini menjadi 12% akan berlaku pada Januari 2025 sesuai dengan Pasal 7 Bab IV dalam undang-undang tersebut. Meskipun demikian, Indonesia masih belum memaksimalkan pemungutan PPN, hanya berhasil mengumpulkan sekitar 63,58% dari total yang seharusnya dapat dipungut.
Perlambatan konsumsi rumah tangga, terutama dari kelompok menengah, tampaknya menjadi dampak dari kenaikan tarif ini, yang juga berpotensi memengaruhi sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan hiburan. Meskipun kelas menengah memiliki pendapatan lebih tinggi, kenaikan PPN dapat menekan anggaran mereka tanpa peningkatan yang proporsional dalam pendapatan. Selain itu, ada urgensi bagi Indonesia untuk menyesuaikan tarif PPN, karena tarif sebelumnya telah bertahan sejak tahun 1984, sementara negara-negara lain telah menyesuaikan tarif PPN mereka dalam satu dekade terakhir.
+ There are no comments
Add yours