Ketidakpuasan pelanggan terhadap kebijakan batas pemakaian normal atau Fair Usage Policy (FUP) Biznet disebut sebagai pengalihan atas dugaan kebocoran data. Alasan utama aktor peretas diyakini bukan karena FUP. Pihak Biznet masih mendalami kabar data mereka yang bocor.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mencari aktor peretas jika benar terjadi kebocoran data serta melakukan pemeriksaan lebih dalam. Menurutnya, APH tidak boleh percaya begitu saja peretasan ini merupakan perbuatan orang dalam.
Heru mengatakan “Karena FUP ini bisa jadi cuma pengalihan, yang ujung-ujungnya dia meretas, mengambil data, kemudian datanya dijual, dan datanya untuk menurunkan nilai perusahaan tersebut dari persaingan yang kian ketat saat ini,” ujar nya kepada Bisnis, Senin (12/3/2024).
Fair Usage Policy atau FUP adalah batas pemakaian normal, yakni kebijakan yang ditetapkan operator telekomunikasi untuk membatasi pemakaian internet. Sebagai informasi, FUP pertama kali diterapkan di Indonesia oleh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), Indihome. Kemudian, hal inipun diikuti oleh Biznet pada Februari 2024.
Menurut laman resmi Biznet, kebijakan tersebut diambil karena adanya layanan internet yang dijual kembali secara ilegal. Adi Kusuma mengatakan “Yang tidak diperbolehkan oleh peraturan Indonesia atau biasa dikenal dengan PT/W Net [Jaringan Komunitas Lokal]. Untuk mencegah hal tersebut, penerapan FUP Kuota Internet sangat diperlukan,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours