Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 akan mencapai tenggat waktu atau deadline. Berikut cara akses situs Dirjen Pajak atau DJP Online menggunakan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan setiap tahunnya melaporkan SPT Pajak Penghasilannya (PPh).
Tenggat waktu akhir pengisian laporan SPT tahunan WP OP adalah 31 Maret 2024, sedangkan WP Badan pada 30 April 2024.
Mengutip dari Bisnis, Kamis (7/32024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP per 28 Februari 2024 sudah melaporkan SPT Tahunan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP berfungsi untuk memudahkan WP OP dalam mengisi administrasi perpajakan.
+ There are no comments
Add yours