Pemerintah telah memulai uji coba penerapan penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan/ Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 1 Maret 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memberi tanggapan positif terhadap wacana tersebut. Menurutnya, langkah tersebut akan membantu meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan secara signifikan. Melki mengatakan “Saya pikir wacana ini bagus, sehingga nanti semakin banyak masyarakat Indonesia menjadi peserta dan bisa menikmati layanan BPJS kesehatan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Langkah ini dipandang sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN serta sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Politisi Fraksi Partai Golkar juga menyoroti instruksi Presiden Jokowi yang bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, prinsip gotong royong yang menjadi dasar BPJS Kesehatan akan semakin terwujud dengan partisipasi lebih banyak masyarakat. Uji coba BPJS Kesehatan sebagai persyaratan pembuatan SKCK berlaku mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024. Enam kepolisian daerah provinsi, seperti Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat, berpartisipasi dalam uji coba ini dengan dua kantor kepolisian di setiap daerahnya
+ There are no comments
Add yours