Hotel Sultan, milik Pontjo Sutowo, belum dieksekusi seperti yang direncanakan. Sebaliknya, PT Indobuildco pengelola hotel tersebut, menentang klaim pemerintah terkait kepemilikan lahan.

Perselisihan terkait hotel tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Meskipun batas waktu pengosongan telah diberikan pada 4 Oktober 2023, hingga awal Maret 2024, Hotel Sultan masih dikuasai oleh Indobuildco. Terdapat aktivitas yang terus berlangsung di hotel tersebut, termasuk kunjungan yang meningkat dan proses renovasi yang dilakukan oleh PT Indobuildco.

Para pihak terlibat dalam perselisihan ini terus berusaha menyelesaikan masalah melalui proses hukum, dengan Indobuildco menggugat Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours