Pada 1 Maret 2024, pemerintah Indonesia telah memulai uji coba penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memberikan sambutan positif terhadap inisiatif tersebut.
Menurutnya, langkah ini akan memiliki dampak positif dengan peningkatan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan. Melkiades berpendapat bahwa wacana ini akan mendorong partisipasi lebih banyak masyarakat Indonesia, memungkinkan mereka menikmati layanan kesehatan yang esensial dari BPJS.
Keputusan penerapan aturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang bertujuan mengoptimalkan Program JKN. Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerbitan SKCK. Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan bahwa lebih banyak warga Indonesia akan terlibat aktif dalam BPJS Kesehatan, mengakses layanan kesehatan yang sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat.
Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan pandangannya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2023). Ia mengakui bahwa wacana ini dianggap sebagai langkah positif yang dapat memperluas cakupan peserta BPJS Kesehatan, memastikan bahwa lebih banyak orang dapat merasakan manfaat dari layanan kesehatan yang disediakan oleh program tersebut.
Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan pandangannya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2023). Ia mengakui bahwa wacana ini dianggap sebagai langkah positif yang dapat memperluas cakupan peserta BPJS Kesehatan, memastikan bahwa lebih banyak orang dapat merasakan manfaat dari layanan kesehatan yang disediakan oleh program tersebut.
+ There are no comments
Add yours