Calon Presiden Indonesia 2024-2029 yang saat ini memimpin dalam hitung real count KPU, Prabowo Subianto, kembali membahas mengenai rasio kepatuhan pembayaran pajak atau tax ratio Indonesia di hadapan investor domestik maupun internasional. Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan tax ratio Indonesia, yang kini berada di sekitar 10%, agar setidaknya sebanding dengan negara-negara tetangga seperti Thailand yang mencapai 16%.
Upayanya mencakup ekspansi basis pajak sebagai cara untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 pada Selasa (5/3/2024), Prabowo menegaskan bahwa peningkatan ini dapat tercapai tanpa harus langsung menaikkan tarif pajak, melainkan dengan memperluas jumlah pembayar pajak.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat bahwa Indonesia menduduki peringkat kelima terbawah dalam kategori rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax-to-GDP ratio. Dalam perbandingan dengan 29 negara Asia Pasifik yang dikomparasi oleh OECD, Indonesia berada di posisi ke-25 dengan tax ratio sebesar 10,9% pada tahun 2021. Angka ini jauh di bawah rata-rata regional sebesar 19,8% dan rata-rata OECD sebesar 34,1%. Meskipun terjadi kenaikan 0,8% dari tahun 2020, tax ratio Indonesia mengalami penurunan sebesar 1,4% dalam periode 2007-2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan setuju bahwa rasio perpajakan Indonesia masih berada pada tingkat yang rendah. Prabowo Subianto berusaha untuk menghadirkan perubahan signifikan dalam rasio pajak Indonesia dengan harapan dapat menyusul prestasi negara-negara tetangga dan mencapai tingkat tax ratio yang lebih kompetitif dalam skenario perekonomian global.
+ There are no comments
Add yours