Pada 10 Maret 2024 tataniaga impor di Indonesia akan mengalami perubahan yang sangat masif. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 telah melakukan unifikasi atas sejumlah aturan terkait dengan tataniaga impor dari sejumlah komoditas.
Semakin banyak dan kompleksnya jumlah komoditi yang diatur, sistem izin berbasis kuota masih menyisakan ketidaktransparanan dalam distribusinya. Meskipun secara hukum tidak ada pasal yang menyebutkan persetujuan impor sebagai izin berbasis kuota, namun kenyataannya persetujuan impor diterbitkan dengan koreksi jumlah permohonan impor tanpa kejelasan distribusi yang transparan.
Penilaian kelayakan terhadap persetujuan impor dilakukan melalui dua tahap. Pertama, ada review administratif terhadap pemohon, kemudian evaluasi lapangan dilakukan untuk menilai kemampuan perusahaan yang mengajukan impor. Hasil evaluasi lapangan menjadi dasar untuk menentukan jumlah impor yang wajar.
Sebelum merekomendasikan jumlah impor yang dapat dilakukan, kementerian mempertimbangkan neraca pasokan dan kebutuhan nasional serta dampak ekonomi secara keseluruhan. Berbeda dengan izin usaha lainnya, persetujuan impor lebih terbatas karena ditentukan oleh kuota yang telah ditetapkan, bukan hanya kelengkapan administratif atau kualitas perusahaan.
Meskipun pemberian kuota didasarkan pada review oleh kementerian, kekurangan formulasi yang jelas menghasilkan ketidakpastian. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan mendapat keuntungan atau kerugian. Transparansi mengenai penerima kuota menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif terhadap ekonomi nasional serta memastikan persaingan usaha yang sehat.
Meskipun tujuan sistem ini mulia, kelemahan dalam pengaturan dan kurangnya transparansi dapat menghambat kemajuan dunia usaha di Indonesia daripada mendorongnya.
+ There are no comments
Add yours