Rincian Denda bagi WP Telat Lapor SPT Tahunan

Batas pelaporan pajak bagi WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara WP perusahaan pada 30 April 2024.

Pelaporan pajak ini dapat dilakukan secara online. Adapun SPT pajak penghasilan orang pribadi adalah sarana wajib pajak (WP) sebagai pelaporan pajak hingga harta kekayaan. Akan tetapi, jika WP lalai melaporkan SPT Tahunan maka DJP akan memberlakukan denda sesuai syarat dan ketentuan.

Mengenai rincian denda yang akan dikenakan kepada WP adalah:

– Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000

– Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000

– Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Oleh karena itu, rincian lebih mengenai denda akan dilaporkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirim kepada WP ke alamat yang tertera dalam aplikasi pajak, selain itu tagihan tersebut juga akan dikirim via email.

Tenggat pembayaran hingga 1 bulan sejak STP diterima, apabila melebihi maka akan dikenakan sanksi lagi.

Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi:

– Buka situs djponline.pajak.go.id

Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan.

– Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT.

– WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan.

– Pilih status SPT, normal atau pembetulan.

– Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.

– Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.

– Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.

– Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.

– Wajib pajak juga harus mengisi beberapa kolom hingga masuk ke dalam halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan.

– Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.

– Laporan SPT tahunan sudah disimpan Langkah selanjutnya submit SPT

– Setelah pelaporan berhasil, WP menerima tanda bukti melalui Email.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours