Media sosial X, ByteDance, dan layanan online travel agent (OTA) Booking.com ditunjuk sebagai ‘gatekeeper’, sehingga wajib tunduk kepada Undang-Undang Pemasaran Digital (Digital Marketing Act/DMA) Uni Eropa.
Masuknya tiga raksasa teknologi inipun menyusul tindakan Google, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft yang sudah lebih dahulu masuk ke dalam perusahaan dengan kriteria sesuai dengan DMA.
Alhasil, di platform masing-masing, para perusahaan tidak boleh lebih mengutamakan penjualan produk ataupun layanan mereka sendiri, dibandingkan pesaingnya. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menggunakan data dari para pesaing untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Adapun perusahaan yang wajib tunduk pada DMA merupakan perusahaan dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan kapitalisasi market sebesar €75 miliar atau sekitar Rp1.277 triliun. Diketahui, jika ada perusahaan gatekeeper yang melanggar, akan dikenakan denda.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan Indonesia juga akan menerapkan regulasi DMA, sebagai turunan dari revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usman mengatakan “(Turunan) PP UU ITE kan ada tiga ya, revisi PP 71/2019, PP Perlindungan Anak, PP Digital Marketing Act dan Digital Service Act,” ujar Usman kepada Bisnis, Jumat (5/1/2023).
Adapun Usman mengatakan ketiga regulasi tersebut tengah dibentuk kerangkanya dan masih dalam pembahasan lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours