Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri telah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi, mencatat potensi penurunan penerimaan negara akibat kebijakan HGBT sekitar US$1 miliar atau sekitar Rp 15,68 triliun pada tahun 2023.
Meskipun angka ini masih bersifat sementara, Kurnia berharap dampak negatif ini dapat diimbangi oleh peningkatan kinerja dan efek multiplier yang dirasakan oleh industri yang menggunakan HGBT. Dia sedang mengevaluasi untuk merumuskan kebijakan ke depan terkait HGBT.Sementara itu, Kurnia mengakui penyerapan gas bumi oleh tujuh sektor industri penerima HGBT pada 2023 sudah mencapai di atas 90% dari alokasi pemerintah.
Meskipun demikian, evaluasi terus dilakukan untuk memahami faktor-faktor yang mencegah mencapai 100% penyerapan. Tujuh sektor tersebut melibatkan industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet, yang semuanya mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar, yaitu US$6 per MMBTU.
+ There are no comments
Add yours