Wajib pajak tidak perlu khawatir jika mendapatkan email dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Email ini dikirimkan secara bertahap dalam beberapa minggu ini untuk mengingatkan soal pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Surat pemberitahuan dikirimkan karena waktu pelaporan hampir berakhir, dengan beberapa wajib pajak belum menyerahkan SPT. Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret, sementara wajib pajak badan memiliki batas hingga 30 April. Jika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK), respons yang dianjurkan adalah memberikan jawaban tenang berdasarkan data yang dimiliki, sesuai dengan saran Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi.
Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberi kesempatan wajib pajak untuk melaporkan atau memperbaiki pajak sesuai hukum perpajakan. Kantor Pajak umumnya mengirim surat melalui berbagai metode, seperti pos, ekspedisi, faksimili, kunjungan langsung, atau daring.Tanggapan terhadap surat bisa bersifat langsung atau tertulis.
Jika SP2DK tidak direspons, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum, yang dilakukan oleh ASN Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk.Jika klarifikasi berdasarkan data dan bukti konkret menunjukkan pelaksanaan kewajiban pajak yang benar, tidak ada pajak yang harus dibayar, sesuai dengan informasi dari Ditjen Pajak.
+ There are no comments
Add yours