OJK Cabut Izin Usaha Enam Bank Bangkrut, Industri Perbankan Dalam Sorotan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha enam bank yang mengalami kebangkrutan hanya dalam dua bulan terakhir. Rentetan bank bangkrut tersebut melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Koperasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun hingga PT BPR EDCCASH di Tangerang.

Keputusan terbaru OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024, tanggal 27 Februari 2024. OJK menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, total sudah enam bank perekonomian rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan pada tahun ini, meskipun baru berjalan dua bulan. Ini menimbulkan kekhawatiran mengingat pada tahun lalu hanya empat bank yang mengalami hal serupa di Indonesia.

Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, PT BPR EDCCASH telah berada dalam status pengawasan bank dalam penyehatan sejak 31 Maret 2023. Meskipun OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham tidak berhasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bahkan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH, sehingga OJK kemudian mengambil langkah ekstrem dengan mencabut izin usaha bank tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours