Anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF), berhasil memenangkan sengketa bandingnya melawan Greylag Goosse Leasing Designated Activity Company dan Greylag Goosse Leasing di Pengadilan Tinggi Paris.
GIHF mengumumkan bahwa putusan banding ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang diambil pada tahun 2022, ketika GIHF mengajukan permohonan judicial release terhadap sita rekening bank yang dilakukan oleh Greylag Entities.
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, menjelaskan kronologi sengketa antara GIHF dan Greylag Entities. Greylag Entities telah mengajukan upaya banding atas Putusan Judicial Liquidation yang dijatuhkan oleh Paris Commercial Court pada 25 November 2022. Namun, pada tanggal 14 Desember 2023, Paris Court of Appeal menolak upaya banding tersebut dan memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara.
Meskipun Greylag Entities gencar menuntut Garuda Indonesia dan anak perusahaannya, putusan ini tidak berdampak langsung pada kegiatan operasional perseroan.
+ There are no comments
Add yours