Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan jalan bagi bank perekonomian rakyat (BPR) untuk mencatatkan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) di bursa. Namun, BPR masih didera permasalahan, yakni maraknya bank yang bangkrut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberi mandat baru yang fungsinya tidak terlalu berbeda dengan bank umum, termasuk bisa listing di bursa. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang akan dibuat bagi BPR, agar tidak sembarang BPR bisa IPO.
Dian mengatakan “Jadi, harus ada upaya ekstra siapkan BPR agar siap memegang mandat baru itu. Kita juga concern, kalau masuk pasar modal nantinya yang diperhatikan adalah perlindungan investor,” ujar Dian dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (20/2/2024).
Selain itu, OJK juga berencana menerbitkan peta jalan atau road map terkait pengembangan industri BPR ini ke depannya. Menurut Dian, OJK juga akan mendorong adanya konsolidasi BPR.
Tujuannya adalah agar BPR semakin sedikit dan efisien. “Kami upayakan dengan konsolidasi. Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya,” ujar Dian.
OJK memang menaruh perhatian kepada industri BPR pada tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan OJK memiliki sejumlah kebijakan prioritas untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan pada 2024.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha bank bangkrut yakni Perumda BPR Bank Purworejo. Pencabutan izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Alhasil, total sudah ada lima bank bangkrut pada tahun ini yang kesemuanya merupakan BPR. Padahal, 2024 baru berjalan dua bulan.
+ There are no comments
Add yours