Klarifikasi KPU Usai Memerintahkan Pemberhentian Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sempat memerintahkan pemberhentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Mereka berdalih ingin memastikan data yang ada di aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tidak salah.

“Terjadi sejumlah kesalahan aplikasi Sirekap membaca data perolehan suara dalam formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).” Ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

KPU pusat memutuskan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK) fokus mensinkronisasikan data yang sesuai formulir C.

Hasyim menjelaskan, rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu [data Sirekap sudah benar]. Kalau di sebuah kecamatan, tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah singkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus, tapi kalau yang belum singkron, ini kita tidak tayangkan dulu.

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mendesak KPU memberi penjelasan atas penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Deddy menduga pemberhentian rekapitulasi itu berhubungan dengan upaya sistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak-atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen.

Dalam hal ini, dia menyadari KPU berhak menghentikan proses rekapitulasi namun harus karena force majeure seperti gempa bumi atau kerusuhan massa. Jika alasan hanya karena belum sinkron data di Sirekap maka Deddy tidak habis pikir.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours