Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan penjelasan mengenai 130 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh imigrasi Malaysia, pada Minggu (18/2/2024).
Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa KBRI sejauh ini belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.
Muhammad mengungkapkan “Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin [PATI] di Shah Alam, pada 18 Februari pagi. KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut,” ungkapnya, dikutip Selasa (20/2/2024).
Seperti diketahui, Departemen Imigrasi Malaysia menggelar operasi penggerebekan bagi para pendatang gelap dari Indonesia yang mendirikan pemukiman ilegal di hutan Puncak Alam, Selangor.
Melansir Bernama, ada beberapa yang mencoba menyelinap melalui jalur pelarian di dalam hutan. Selain 130 WNI, ada 2 orang pria asal Bangladesh yang juga ditangkap dalam operasi tersebut.
Pelarian dari para pendatang gelap tersebut gagal karena aparat penegak hukum sudah mengepung kawasan tersebut sejak pukul 2 pagi.
+ There are no comments
Add yours