Pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak Judicial Review atas pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Drajad Wibowo selaku Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran menyampaikan bahwa dirinya setuju dengan argumen MK di atas, hal ini karena pemisahan tersebut membutuhkan undang-undang (UU). Sementara MK dalam mempertimbangkan hukum juga menyatakan bahwa hal tersebut adalah kebijakan hukum terbuka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945. Bahkan menurut MK, kepala negara dapat mengubah kedudukan DJP sesuai kebutuhan perkembangan.
Adapun Drajad menekankan bahwa Badan Penerimaan Negara (BPN) itu dibentuk sesuai undang-undang, maka diperlukan persiapan yang matang serta aturan undang-undang baru mengenai hal tersebut. Persiapan pematangan BPN dapat dilakukan dalam proses pra-transisi, dimana dalam kondisi tersebut Prabowo akan mengoptimalkan desain kelembagaan dan berada dalam lingkup Kemenkeu untuk sementara.
+ There are no comments
Add yours