Skema jual-beli listrik terkait pengoperasian PLTS Atap telah dihapus seiring pemerintah merevisi peraturan terkait. Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi menyambut baik langkah pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26/2021. “Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” katanya, dikutip pada Senin (12/2/2024). Secara rinci, katanya, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. “Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal,” katanya. Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.
+ There are no comments
Add yours