Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Provinsi Riau mencapai 55.862 pemilih hingga batas waktu penutupan pada 7 Februari 2024. Dari jumlah DPTb ini, sebanyak 49.842 pemilih berasal dari luar Riau. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Nasir menjelaskan kesempatan untuk mengurus DPTb diberikan kepada pemilih yang memenuhi empat kategori.
Pengurus DPTb dapat menggunakan hak suara 2 jam sebelum penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pukul 11.00 WIB. Ilham berharap seluruh proses pemilihan dapat berlangsung lancar dan demokratis, mengingat adanya aturan yang jelas untuk pemilih DPTb.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres). Kelima surat suara Pemilu 2024 dibedakan dengan kode warna.
Suara yang memiliki kode warna abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat suara berwarna merah adalah untuk pemilihan calon anggota DPD RI yang merupakan perwakilan setiap provinsi di Indonesia. Selanjutnya dalam surat suara berkode warna kuning, ada deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung. Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Sedangkan surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
+ There are no comments
Add yours