Beda BLT Pangan dan Bansos Beras, Awas Keliru!

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan merilis bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk mitigasi risiko pangan. BLT pangan bernilai Rp 200 ribu per bulan dan akan dibagikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan itu akan diberikan pada Januari-2024, namun ‘dirapel’ sekaligus pada Februari 2024. Bantuan ini menuai sorotan karena dibagikan di masa Pilpres 2024.

Dengan BLT ini, pemerintah ingin memperkuat daya beli masyarakat bawah. Jokowi pun mengaku program ini sudah melalui persetujuan di DPR. Sejalan dengan bantuan tersebut, Jokowi juga melanjutkan bansos beras 10 Kg. Bansos ini dilanjutkan hingga Juni 2024. Bantuan ini juga diberikan dalam rangka memitigasi harga beras. Bansos beras ini sebelumnya digulirkan untuk meredam efek El-Nino pada masyarakat tidak mampu.

Terkait dengan penerima bansos beras dan BLT pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memastikan bahwa penerima bantuan langsung tunai (BLT) pangan baru sebesar Rp600 ribu berbeda dengan penerima bantuan sosial (bansos) beras 10 Kg. BLT pangan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berbeda dari 22 juta KPM penerima bansos beras 10 Kg.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours