Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan sistem khusus bagi masyarakat yang ingin menghitung sendiri potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Termasuk penggunaan skema baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, sistem itu adalah kalkulator pajak yang dapat diakses melalui laman https://kalkulator.pajak.go.id/. Selain itu, juga bisa melalui aplikasi M-Pajak.
“Jangan khawatir, para pekerja yang penasaran nih benar enggak sih pajak saya yang dibayarkan itu dipotongnya oleh perusahaan itu benar atau tidak, kita juga sudah menyiapkan aplikasi yang namanya kalkulator pajak di website kita,” kata Dwi dalam program Profit CNBC Indonesia, dikutip Selasa (30/1/2023).
“Atau melalui aplikasi M-Pajak, ini juga sudah namanya kalkulator pajaknya,” tegas Dwi.
Cara menggunakan kalkulator pajak pun terbilang mudah, para wajib pajak yang ingin mengetahui potongan pajaknya per bulan dengan menggunakan metode penghitungan TER cukup memasukkan kolom-kolom yang sudah disediakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hitungan baru ini tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut justru memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a dalam UU PPh, Dwi menuturkan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
+ There are no comments
Add yours