Aturan mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang baru telah mulai berlaku pada Januari 2024 ini. Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER.
Penerapan ini sempat membuat heboh, karena sebagian pegawai menyatakan pajak yang mereka bayarkan untuk bulan Januari menjadi bertambah besar. Ada pula pegawai yang khawatir angka pajak yang harus dia bayar di bulan Desember akan lebih besar. Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menekankan bahwa penerapan aturan ini hanyalah perubahan metode penghitungan. DJP Kemenkeu menegaskan tidak ada beban tambahan pajak baru.
Meski demikian, penghitungan PPh 21 menggunakan format TER ini ternyata tidak hanya berimbas pada pegawai tetap, namun juga pegawai tidak tetap yang menerima gaji secara harian maupun mingguan. PP 58 Tahun 2023 mengatur bahwa pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto harian hingga Rp 450.000 maka tarif pajaknya adalah 0%. Sementara untuk pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 maka tarif pajaknya 0,5%.
PMK Nomor 168 Tahun 2023 mendefinisikan pegawai tidak tetap sebagai pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Lebih lanjut, penghasilan pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upang satuan, upah borongan dan upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan.
+ There are no comments
Add yours