Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps. Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengaku telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait larangan bagi penyedia fixed broadband di Indonesia menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
Menurut Arif ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Pertama, soal insentif untuk operator, penyelenggara layanan internet (ISP) yang mau menggelar di area non komersial. Kedua, mengurangi regulatory cost terutama pada penggelaran infrastruktur di daerah. Terakhir, tambahan frekuensi unlicensed untuk ISP.
Budi mengatakan, kecepatan internet Indonesia masih rendah di angka 24,9 Mbps. Ia mengklaim kecepatan itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos, dan hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, Budi menyatakan Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” ungkapnya dalam keterangan pers.
+ There are no comments
Add yours