Cara Membuat NPWP Online dan Link Validasi NIK Buat Pajak

Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting dilakukan karena akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Berikut link dan cara melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP, dirangkum CNBC Indonesia.

  1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan Login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:

  1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
  3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
  4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
  5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

Cara membuat NPWP online

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Cara membuat NPWP Pribadi
  5. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  6. Siapkan NIK, KK dan email aktif
  7. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  8. Tekan tombol daftar. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi
  9. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  10. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  11. Login dengan email Anda. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
  12. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  13. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  14. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  15. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  16. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

Selanjutnya, NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours